INILAH.COM, Jakarta - Akibat maraknya aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, yang rata-rata sekitar 3 juta ton per tahun menyebabkan negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp30 triliun.
Berdasarkan data dari Organisasi Pangan Dunia (FAO), rata-rata potensi kerugian Indonesia dari tindakan illegal fishing jika menggunakan kurs 10 ribu rupiah per kilogram, maka volume tangkapan ikan yang dicuri per tahun setara tiga juta ton dengan akumulasi nilai mencapai Rp30 triliun.