Senin, 21 Mei 2012

Ikan Dicuri 3 Jt Ton/Tahun, RI Rugi Rp30 T


INILAH.COM, Jakarta - Akibat maraknya aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, yang rata-rata sekitar 3 juta ton per tahun menyebabkan negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp30 triliun.

Berdasarkan data dari Organisasi Pangan Dunia (FAO), rata-rata potensi kerugian Indonesia dari tindakan illegal fishing jika menggunakan kurs 10 ribu rupiah per kilogram, maka volume tangkapan ikan yang dicuri per tahun setara tiga juta ton dengan akumulasi nilai mencapai Rp30 triliun.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurahman mengungkapkan, kendati jumlah kapal pengawas belum memadai, dengan bermodal kapal sebanyak 24 unit yang berukuran 28-42 m bahkan 12 unit di antaranya berusia 8-10 tahun, pihaknya tetap konsisten menegakkan hukum dan pengawasan atas laut Indonesia yang begitu luasnya.

"Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing yang terus gencar dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PSDKP." ujarnya, sebagaimana rilis KKP yang dikirimkan akhir pekan lalu.

Syahrin mengungkapkan, maraknya berbagai modus operandi illegal fishing telah merugikan bangsa Indonesia yang terkenal kaya akan sumber daya ikannya.Dikatakannya, modus operandi kejahatan yang digunakan para pelaku illegal fihing antara lain, memanipulasi persyaratan, pemalsuan dokumen, tidak memiliki dokumen ijin, double flagging serta penggunaan alat tangkap yang telah dilarang.

Secara nasional pada tahun 2012 Ditjen PSDKP telah memeriksa 1150 kapal, dan menangkap 39 (tiga puluh sembilan) kapal, terdiri dari 11 (sebelas) kapal berbendera Indonesia dan 28 (dua puluh delapan) kapal berbendera asing.

inilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar