Selasa, 01 Mei 2012

Hiu Macan Kembali Sergap 9 Kapal Ikan Vietnam

Jakarta, 30/4 (ANTARA) - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Hiu Macan 01 kembali berhasil menangkap sembilan kapal berbendera Vietnam saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna akhir pekan ini.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo di Jakarta mengapresiasi kinerja pegawainya di lapangan yang berhasil menangkap sembilan kapal Vietnam ilegal. "Kehadiran kapal ikan ilegal dari negara tetangga ini merugikan nelayan kita di samping mengancam kelangsungan SDI", sambungnya.

Kapal pengawas HIU Macan 01 yang sedang melakukan patroli rutin, menyisir di perairan yang disinyalir sering dilakukan kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing. Saat patroli itu, awak Hiu Macan mendapati kapal-kapal ikan asing melakukan aktivitas yang mencurigakan. Diduga kesembilan KIA berbendera Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI tanpa dilengkapi dokumen sah.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Syahrin Abdurrahman menegaskan akan memproses Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil ditangkap tersebut dengan melakukan deportasi cepat atau rapid repatriation terhadap ABK asing non Justisia. Langkah ini dilakukan berdasarkan tiga alasan, yaitu faktor kemanusiaan, meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kementerian ini sendiri terus mengupayakan pengamanan maksimal atas sumberdaya ikan di Perairan Natuna.

Untuk melakukan pengawasan perairan Indonesia dari ancaman pencurian ikan yang dilakukan oleh pihak asing, KKP terus melakukan meningkatkan patroli dan mengenakan sanksi yang berat terhadap pelaku dengan menyita barang bukti yang digunakan. "Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal pencurian ikan (illegal fishing)," jelas Syahrin.

Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing yang terus gencar dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI pada tahun 2012 telah memeriksa 1150 kapal, dan menangkap 39 (tiga puluh sembilan) kapal, terdiri dari 11 (sebelas) kapal berbendera Indonesia dan 28 (dua puluh delapan) kapal berbendera asing.

Untuk menekan maraknya pencurian ikan secara ilegal, KKP turut mengajak peran aktif masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebagai langkah nyata, KKP telah membentuk Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (SISWASMAS) yang terdiri dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) beranggotakan 5-10 orang nelayan/masyarakat, yang secara sukarela menaruh perhatian besar terhadap pelestarian dan perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.450 Pokmaswas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gencarnya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan Nelayan Indonesia. Seiring dengan amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing.

Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar