Kamis, 27 Januari 2011

Upah Perompak Rp 10 Juta Semalam

Upah perompak untuk sekali aksi mencapai Rp 10 juta. Namun, upah menggiurkan itu bisa berujung pada penyesalan. Sebab, bukan tidak mungkin bukan uang tunai yang didapat, tetapi penjara yang harus dihuni.

Itulah yang dialami Hamzah bin Unba (40), seorang dari sembilan tersangka pelaku perompakan yang tertangkap saat melakukan aksinya di perairan internasional utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2011) menjelang tengah malam.
Hamzah yang ditemui Rabu (26 /1) siang tadi di ruang tahanan di Pangkalan TNI AL di Batam mengaku dijanjikan uang tunai Rp 10 juta oleh Setiyawan selaku pimpinan perompak. Upah itu akan diberikan setelah skenario perompakan sukses dilakukan.

Namun, upah itu akhirnya tak akan pernah dia terima karena perompakan itu digagalkan aparat keamanan yang berpatroli menggunakan KRI Kelabang 826. Kini, ia bersama delapan tersangka lain diamankan di Pangkalan TNI AL di Batam.

Hamzah dan komplotannya berusaha merompak MV Lucky Star 8 di perairan internasional utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) sekitar pukul 23.00 WIB. MV Lucky Star 8 mengangkut barang dagangan dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Songkhla, Thailand.

Selain Hamzah, tersangka lain adalah Setiyawan (41), Sumarto (44), Laomoru (30), La Ode Eje (37), David Yanto (42), dan Kusni (37). Mereka adalah warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Adapun dua tersangka lain adalah warga negara asing. Hamzah (46) berkewarganegaraan Malaysia dan Mochammad Yazid bin Hasan (42) berkewarganegaraan Singapura.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar