Senin, 09 Januari 2012

Lewati RI, Jet Papua Nugini Kudu Punya Tiga Izin


TEMPO.CO, Jakarta -- Setiap pesawat sipil asing memang kudu mengantongi izin dari tiga kementerian sebelum melintasi wilayah udara Indonesia. Permohonan izin melintas itu diajukan oleh perwakilan Duta Besar Negara asal pesawat tersebut yang ada di Indonesia.

"Untuk pesawat sipil, diajukan dulu permohonan izin melintas kepada Kementerian Luar Negeri. Nanti ada persyaratan-persyaratannya (untuk diizinkan melintas)," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan ketika dihubungi Tempo, Ahad, 8 Januari 2012.
Menurut Bambang, persyaratan yang ada dalam izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia terdiri dari bebeberapa hal, antara lain siapa yang berada di dalam pesawat dan jenis pesawatnya. Selanjutnya segala persyaratan itu akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. "Jelas ada clearence dari Kementerian Pertahanan," ujarnya.

Sementara itu, kata Bambang, dalam kaitannya dengan pemberian izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Kementerian Perhubungan hanya berperan dalam mengeluarkan flight approval untuk overfly. "Itu pun kalau pesawat itu tidak mendarat di wilayah Indonesia," kata dia.

Bambang menyatakan mekanisme pemberian izin untuk pesawat sipil asing yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia jelas berbeda dengan mekanisme pemberian izin untuk pesawat militer asing. Menurutnya mekanisme izin pesawat militer asing berada di bawah tanggung jawab Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. "Itu bukan wewenang Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Persoalan pemberian izin pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia mengemuka setelah terjadinya insiden intersepsi (pencegatan) pesawat Papua Nugini oleh pesawat TNI Angkatan Udara di atas kawasan Banjarmasin, Kalimantan, pada akhir Novemberr 2011.

Pesawat Falcon 900 itu membawa Wakil Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, dan diterbangkan dari Malaysia pada 29 November 2011. Pesawat itu dianggap tak mengantongi izin melintas di Indonesia.

Pembuntutan terhadap Falcon 900 itu akhirnya dihentikan setelah TNI AU mendapatkan informasi dari Kementerian Perhubungan bahwa pesawat itu rupanya baru mengubah registrasi, tipe, dan kepemilikan pesawat. Izin semula dimiliki Global Express milik India, yang kemudian diganti menjadi pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini.

Namun Bambang tidak mengetahui apakah dalam insiden itu jenis pesawat Papua Nugini adalah pesawat sipil atau bukan. Dia juga mengaku tak tahu ihwal pengalihan izin pesawat tersebut. "Saya belum tahu. Terus terang saya belum punya info soal itu," kata dia.

Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar