Rabu, 09 Maret 2011

Pemerintah Didesak Bebaskan 197 Nelayan di Australia

foto 
TEMPO Interaktif, GARUT -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Badrudin bin Madtahri, 45 tahun, nelayan asal Kampung Jampang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk, yang ditahan kepolisian Australia.
Selain Badrudin, polisi Australia juga menahan sebanyak 197 nelayan Indonesia lainnya. Mereka kini dikumpulkan dalam satu barak di Kota Darwin, untuk menjalani proses hukum. “Selama ini belum saya dengar ada upaya hukum. Saya harap pemerintah dapat membebaskan mereka,” kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Garut, Lukman Nurhakim, Selasa (8/3).

Menurut dia, penanganan hukum terhadap para nelayan tersebut harus dilakukan secara serius oleh pemerintah. Bila hal itu tidak dilakukan, Lukaman khawatir nasih keluarga tahanan akan terkatung-katung. Soalnya para keluarga menggantungkan hidupnya kepada para suaminya yang saat ini tengah ditahan.

Lukman menambahkan Badrudin ditangkap diperairan Samudra Hindia perbatasan Indonesia dengan perairan internasional pada 25 Juni 2010 lalu. Dia ditangkap polisi Australia karena menyelundupkan 50 orang imigran asal Timur Tengah yang berangkat dari pantai Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Dia berharap Badrudin dapat dibebaskan dari Australia dan diadili di Indonesia. Soalnya, penyelundupan imigran gelap ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pemerintahan, dimana para imigran di bawa dari Jakarta ke pantai Selatan Jawa Barat dengan diangkut mobil aparat penegak hukum. “Mang Badru itu hanya korban, namun pemerintah malah membiarkan dalangnya,” ujar Lukman. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar