Penyelidikan kasus penganiayaan empat warga negara Indonesia (WNI) di perairan perbatasan RI-Malaysia, bulan lalu akhirinya menemui titik terang. Enam Tentara Darat Malaysia teridentifikasi melakukan penganiayaan tersebut.
“Kasusnya sudah selesai. Kemarin korbannya diminta mengidentifikasi pelaku, akhirnya ketemu enam orang dari Tentara Darat Malaysia,” kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan Letkol Laut (P) Rachmad Jayadi.
Rachmad mengatakan, para pelaku saat ini sedang mendekam di sel untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya yang dicurigai ada tujuh orang, namun setelah diidentifikasi oleh korban ternyata ada enam orang pelakunya,” ujarnya.
Empat WNI di Nunukan, Senin (15/11/2010) lalu diduga telah disiksa aparat Malaysia. Selain ditampar, para WNI tersebut juga dipaksa pulang berenang ke Indonesia.
Ermansyah salah seorang korban menceritakan, kejadian itu bermula pada Senin pagi. Ia dan rekannya Budi Sabadri serta Janirun dan Randi berangkat menggunakan sampan menuju ke perairan sekitar Pos Keca, di Muara Sungai Sebuku. Sejam kemudian mereka tiba di Pos Pamtas TNI Angkatan Darat untuk melaporkan aktivitas mereka yang akan memancing di sekitar perairan itu. Di kawasan itu, warga Nunukan memang biasa memancing.
Sekitar pukul 16.00, aparat Malaysia menggunakan kapal patroli loreng bermesin 60 PK datang menghampiri mereka. Petugas berseragam loreng lengkap dengan senjata laras panjang tersebut menanyakan identitas para WNI tersebut. Karena mengaku sebagai WNI, para petugas itupun meminta mereka menunjukkan paspor atau pas lintas batas. Sebab menurut petugas, para pemancing ini sudah berada di wilayah perairan Malaysia.
Namun karena tak mampu menujukkan dokumen apapun, keempat WNI tersebut dipaksa terjun ke laut. Sekitar lima menit kemudian, mereka diminta naik ke sampan. Mereka digeledah lalu digiring masuk ke sungai di sekitar wilayah Malaysia.
“Saya disuruh buka baju, kemudian dia bilang badan kamu bersih. Kamu CID (intelejen) kan? Saya bilang bukan, saya cuma penjual ikan. Tetapi dia malah menampar saya. Mungkin ada lima kali saya ditampar,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, petugas tersebut meminta uang sejumlah Rp8 juta. Namun setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, akhirnya mereka sepakat memberikan uang senilai Rp5 juta dan dua pucuk senapan angin.
Ermansyah dan Budi dibiarkan pulang menggunakan sampan untuk mengambil uang dan senapan sementara Janirun dan Randi dijadikan jaminan. Selama rekannya pulang, Janiruan dan Randi direndam di sekitar pohon bakau. Sebenarnya dalam perjanjian itu, Ermansyah harus kembali paling lambat satu jam lagi. Namun hingga pukul 20.00 mereka tak juga kembali. Hingga malam tak juga muncul, petugas akhirnya menyuruh Janirun dan Randi pulang dengan berenang. Sekitar tiga jam Janirun dan Randi harus berenang hingga sampai ke Pos TNI AL. Mendekati pukul 23.00 keduanya dijemput dari Pos TNI AL Sekaca dan dibawa pulang ke Nunukan dan tiba satu jam kemudian di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar