Senin, 01 November 2010

Bakorkamla bentuk 3 Satgas untuk Amankan Laut Indonesia

MANADO, TRIBUNNEWS.COM -- Peresmian Satgas Bakorkamla sebagai tindak lanjut arahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, tanggal 27 Agustus lalu, tentang peningkatan koordinasi kemanan laut melalui Satgas. Dengan adanya Satgas, maka setiap masalah dapat diselesaikan langsung di daerah dengan cara koordinasi antarstakeholder Bakorkamla di kantor Satgas.

Bakorkamla akan diperkuat tiga kantor Satgas. Satgas I Korkamla berkantor di Batam yang diresmikan dua bulan lalu, Satgas II Korkamla Bitung berkantor di Manado, dan Satgas III akan segera dibentuk di Tual, Maluku Tenggara.

Satgas Korkamla, kata Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo bertugas mengoordinasikan pengawasan dan pengamanan laut RI sesuai wilayah masing-masing.

Satgas I, misalnya mengamankan perairan di Sumatera, terutama mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas kapal di perairan antara Indonesia dengan Singapura. Di selat ini volume lalu-lintas sangat padat, rata-rata per tahun ada sekitar 53 ribu kapal yang melintas.

"Di sana ini sering terjadi perompakan, walau masih diperdebatkan, antara perompak dan pencurian," kata Didik.

Bulan lalu, Kalakhar Bakorkamla telah meresmikan Kantor Satgas pertama di Batam, dan segera menyusul Satgas III di Tual, Maluku Tenggara.

Didik mengingatkan warga terutama nelayan dan pihak-pihak berkepentingan langsung di lautan, Bakorkamla telah menyediakan hotline call centre 021 500500. Menelepon ke nomor ini bebas pulsa sehingga tidak memberatkan penelepon.

Didik berharap call center 021 500500 menjadi pintu masuk setiap informasi, bertanya maupun memberi masukan. Selain melaporkan situasi di lapangan, melalui nomor ini pun, warga atau nelayan boleh meminta informasi mengenai situasi dan cuaca di satu kawasan.

Bakorkamla RI pertama kali dibentuk pada 1972 berdasarkan keputusan bersama empat menteri. Kedudukan Bakorkamla diperkuat Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Wilayah Perairan RI.

Kemudian lahir Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur perlu dibentuk penajga laut dan pantai atau Sea and Coast Guard yang bertanggung jawab kepada presiden, dan secara teknis operasional dijalankan menteri.

Bakorkamla merupakan lembaga yang mengordinasikan 12 kementerian dan lembaga negara. Lembaga ini diketuai Menkopolhukam, namun sehari-hari dipimpin seorang Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang biasa dijabat perwira TNI AL berpangkat Laksamana Madya, jenderal bintang tiga.

Ke-12 kementerian dan lembaga negara yang tergabung ke dalam Bakorkamla. Mereka adalah Kementerian Polhukham, Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kemenhukham, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan TNI AL.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar