Dalam hal ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa perusahaan itu memberikan ganti rugi akibat kegiatannya yang merusak lingkungan. Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik mengatakan, perusahaan yang perlu dibekukan antara lain yang melakukan pencemaran di kawasan perairan dan laut Indonesia.
Selain merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem laut, juga menghambat aktivitas perekonomian rakyat, seperti pembudidaya ikan dan nelayan tradisional.
Terkait pertemuan Pemerintah RI dengan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia (perusahaan yang menolak ganti rugi atas pencemaran di Laut Timor), Riza mendesak agar pemerintah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
Jika klaim RI kembali ditolak, maka tim dari pemerintah perlu mengoptimalkan upaya litigasi. Ini dilakukan dengan merujuk pada Konvensi Hukum Laut Internasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Riza sendiri menilai, Pemerintah Australia turut bersalah karena lalai menjalankan kewajiban untuk segera mengantisipasi dan memberitahukan Pemerintah RI terkait dampak pencemaran itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd menyatakan, pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak merupakan masalah antara Indonesia dan perusahaan penyebab pencemaran.
Sedangkan untuk pembenahan internal, Riza Damanik mengusulkan agar dilakukan reposisi dan restrukturisasi
Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML). Ini karena tim yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak bekerja secara maksimal.
Sementara itu, Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML), yang juga Menteri Perhubungan (Menhub), Freddy Numberi mengatakan, Pemerintah Australia mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menginginkan ganti rugi sebesar Rp 23 triliun.
Ini sebagai upaya penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor akibat tumpahan kilang minyak Montara oleh PTTEP Australasia. "Pihak Australia pun mendukung secara penuh agar kasus Montara dapat diselesaikan secara tuntas," kata Menhub.
PTTEP Australasia milik Thailand itu digugat oleh Pemerintah Indonesia sebesar 2,4 miliar dolar AS. Ini sebagai kompensasi atas tumpahan minyak mentah di perairan Indonesia di Laut Timor yang bersumber dari kilang Montara yang meledak pada 21 Agustus 2009.
Minyak dan kondensat itu dilaporkan tertumpah ke dalam Laut Timor selama 74 hari setelah sumur Montara meledak pada 21 Agustus 2009.
PTTEP sendiri pada 2 September 2010 memberikan konfirmasi kepada Pemerintah Indonesia bahwa tidak menerima klaim kompensasi terkait dampak tumpahan minyak dari kilang Montana di Laut Timor.
Ini karena dokumen klaim tersebut tidak mengandung bukti yang bisa diverifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar