Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) memiliki fungsi amat strategis. Karena, setiap sepak terjang "national defence" digodok dan disiapkan di lembaga ini.
Fungsi signifikan itu, antara lain, menyiapkan perumusan kebijakan Kemhan di bidang perencanaan pertahanan; penyusunan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pertahanan; melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengendalian program dan anggaran pertahanan; pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang perencanaan pertahanan; serta, menata administrasi dan manajemen Ditjen Renhan.
Fungsi signifikan itu, antara lain, menyiapkan perumusan kebijakan Kemhan di bidang perencanaan pertahanan; penyusunan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pertahanan; melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengendalian program dan anggaran pertahanan; pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang perencanaan pertahanan; serta, menata administrasi dan manajemen Ditjen Renhan.
Marsekal Muda TNI Bonggas S Silaen SIP sebagai Dirjen Renhan Kemhan, mengemban misi untuk merumuskan perencanaan pembangunan pertahanan negara. Tentunya, sesuai perkembangan strategis yang didukung program dan anggaran realistis, akuntabel, dan transparan.
Perwira bintang dua TNI AU ini memang dituntut untuk mampu merancang postur pertahanan yang perlu dikembangkan dengan berpatokan pada kekuatan pokok minimum (minimum essential force/ MEF).
Dua prioritas utama dalam merumuskan kebijakan pertahanan harus dicapai. Yakni, merevitalisasi industri pertahanan untuk mendukung MEF. "Kemudian, merumuskan kebijakan menuju sistem pertahanan negara yang prokesejahteraan serta mendorong kesejahteraan prajurit dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Gubernur AAU 2008 ini.
Menurut suami Dermawan Siagian, ayah dari Endang Septyana, Tommy Adelbert, dan Christian Bobby S, serta kakek Dzana Emmanuellle ini, Ditjen Renhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kemhan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menhan, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan.
Putra Tapanuli Utara, kelahiran 21 Maret 1954, lulusan Akabri Udara 1976 ini menyebutkan, sebagaimana diatur Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmen) Nomor: Kep/268/M/ XII/2009, visi-misi Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Renhan Kemhan) adalah, mewujudkan pertahanan negara yang tangguh, dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa.
Sementara itu, dalam konteks pertahanan negara diperlukan anggaran yang memenuhi unsur-unsur pertahanan negara. Dalam hal ini dirumuskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Renhan Kemhan dengan tugas yaitu, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan (Permen Nomor: Per/01/ M/VIII/ 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemhan).
Anggaran dan Kesejahteraan
Dirjen Renhan mengatakan, Ditjen Renhan juga merencanakan upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Dirjen Renhan mengatakan, Ditjen Renhan juga merencanakan upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Antara lain, memperjuangkan penetapan realisasi pencairan tunjangan khusus prajurit TNI yang bertugas di kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yaitu, paling lambat akhir Desember 2010.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memerlukan dokumen yang menginventarisasi jumlah personil TNI yang seharusnya mendapat tunjangan khusus tersebut. "Tunjangan khusus itu punya kriteria. Itu yang sekarang sedang dikejar," ujar Silaen.
Marsekal Muda Bonggas Silaen, mengatakan, mereka yang mendapat tunjangan khusus tersebut mulai 1 Januari 2010 berlaku surut sejak dikeluarkan Perpres Nomor 49/ 2010 tertanggal 19 Juli 2010.
Persentase tunjangan prajurit TNI yang bertugas di perbatasan, yakni untuk kategori perbatasan yang tidak berpenduduk sebesar 150 persen, 100 persen gaji pokok petugas pulau yang berpenduduk, 75 persen gaji pokok yang bertugas wilayah perbatasan, dan 50 persen kali gaji pokok bagi petugas sesaat di wilayah perbatasan.
"Tunjangan perbatasan itu secara legalitasnya sudah lengkap tinggal diperlukan suatu dokumen yang akurat tentang Surat Perintah Penugasan. Kita sedang pacu ini agar bisa selesai. Bulan ini bisa diterima oleh yang berhak," ujar Silaen.
Sementara itu, pemerintah terus memantapkan anggaran untuk pertahanan. Ini dilakukan dengan menyiapkan dana Rp 47,5 triliun untuk bidang pertahanan. Anggaran tersebut sebagai alokasi anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) 2011.
"Anggaran yang dterima sekitar 3,86 persen dari APBN 2011," ujar Marsda Bonggas Silaen. Anggaran untuk pertahanan tersebut meningkat 10,72 persen dari APBN-P 2010 karena sudah termasuk tambahan Rp 2,4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk 2010. Silaen mengatakan, pemerintah konsisten untuk membangun pertahanan. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran.
"Karena itu, kenaikan anggaran ini akan diberdayakan terhadap pembangunan enam bidang, seperti yang ditetapkan dalam renstra (rencana strategis-Red) pertahanan negara 2010-2014," ujar Silaen. Enam bidang priortas pembangunan pertahanan, yakni pengembangan kekuatan pokok minimum (minimum esential force/ MEF), industri pertahanan nasional, pencegahan kejahatan di laut, meningkatkan rasa aman, modernisasi keamanan nasional dan peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
Sementara, pengembangan pertahanan negara adalah peningkatan profesionalitas personel, modernisasi alat utama sistem senjata, percepatan pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung serta keamanan wilayah perbatasan dan pulau terdepan. Pada sisi lain, Silaen menjelaskan tentang tunjangan kinerja atau remunerasi Kemhan dan TNI.
Di lain pihak, pemerintah harus mengalokasikan anggaran Rp 17,9 triliun sesuai Surat Menhan No:K/ 368/M/XI/ 2009 tertanggal 10 November 2010 tentang permohonan percepatan remunerasi Kemhan dan TNI. "Kemhan dan TNI masih menunggu keputusan Menkeu. Diharapkan, akhir 2010 sudah terealisasi karena data personel dan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar