Kamis, 31 Maret 2011

TNI AL Tangkap Kapal Tanpa Dokumen

JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tri Prasodjo, mengatakan Kapal Patroli TNI Angkatan Laut kembali berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia yang berlayar tidak dilengkapi dengan dokumen dan perlengkapan yang seharusnya ada di kapal.
KM. Marcopolo, demikian nama kapal tersebut, yang dinakhodai Ridwan Hiombalang dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 19 orang, dihentikan dan diperiksa oleh KRI Tongkol-813 di Laut Sulawesi, Sabtu (26/3), saat dalam pelayaran dari area fishing ground menuju Tahuna, Provinsi Sulawesi Utara. Ketika dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas TNI AL dari KRI Tongkol-813, diketahui kapal jenis penangkap ikan berbobot 24 GT tersebut tidak memiliki beberapa dokumen serta perlengkapan yang sesuai ketentuan harus dibawa di atas kapal.

Dokumen dan perlengkapan yang tidak dimiliki KM. Marcopolo tersebut yakni : tidak memiliki sertifikat kecakapan nakhoda dan kepala kamar mesin, tanda selar dan tanda pendaftaran tidak ada, Surat Izin Berlayar (SIB) telah habis masa berlaku, sertifikat kelaikan dan pengawakan habis masa berlaku, crew list tidak ada dan tidak disijil, tidak memiliki radio komunikasi, serta tidak memiliki alat pemadam kebakaran.

Menurut Kadispenal Laksma TNI Tri Prasodjo, KM. Marcopolo berikut hasil tangkapan berupa Ikan Layang sebanyak lebih kurang 50 kg, dikawal oleh KRI Tongkol-813 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, Sulawesi Utara untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ditambahkan oleh Kadispenal, TNI Angkatan Laut akan terus menggelar unsur KRI dan pesawat patroli maritim untuk meningkatkan intensitas operasi keamanan dan penegakkan hukum di laut guna memberi rasa aman bagi setiap pengguna laut di wilayah perairan NKRI serta untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana tertentu yang akan timbul.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar