Rabu, 29 Desember 2010

Satkamla Amankan 40 Ton Solar Illegal di Pulau Terkulai

Satkamla Amankan 40 Ton Solar Illegal di Pulau Terkulai

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Sebanyak 40 ton solar illegal diamankan oleh Satuan patroli keamanan laut (Satkamla) Lantamal IV. Kapal tanpa nama GT 200 tersebut diamankan di perairan Pulau Anak Lobam, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (21/12/2010) saat menuju perairan Pulau Terkulai, Tanjungpinang.


Menurut Nahkoda kapal, Nur (58) ia membawa solar tersebut dari Pulau Buluh, Batam. “Kami mau mengantar solar kepada pembeli di periaran terkulai,” ujar Nur. Dia mengatakan akan melayani tug boat dari Jakarta yang melintas di perairan Pulau Terkulai.

Pria asal Tembilahan itu mengatakan solar tersebut merupakan milik Alimin, warga Pulau Buluh. Namun ia tidak mengetahui darimana Alimin mendapatkan solar. “saya baru kali ini membawa kapal ini,” ucap Nur, yang diamankan bersama tiga ABK-nya Nur Khotib (48), La Ode (24) dan Rusli (28).

Komandan Satkamla Mayor Laut (P) Hariyo Poernomo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari intelijen Lantamal IV. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menerjunkan patroli keamanan laut Lobam, dan menemukan kapal yang dicurigai di Pulau Anak Lobam.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tanpa nama GT 200 tersebut tidak dapat menunjukan dokumen kapal, dokumen personil dan dokumen manifes barang. “Kita langsung mengiring mereka ke Tanjungpinang,” ucap Hariyo.

Hariyo mengatakan dari hasil penyelidikan sementara solar tersebut dibeli oleh Alimin kepada kapal-kapal yang buang minyak di laut, kemudian dijual kembali kepada kapal yang berasal dari luar daerah yang membeli minyak dengan harga kurang.

“Kita masih mencari pemilik kapal dan solar yang dikatakan nahkoda,” kata Hariyo. Dia mengatakan tersangka dapat dijerat dengan undang-undang pelayaran dan UU Migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar