JAKARTA--MICOM: Pengawasan intelijen akhirnya disepakati lewat membentuk panja khusus intelijen. Hal ini dilakukan untuk menyiasati hambatan dari UU yang sudah eksis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddieq kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11).
"Untuk pengawasan, kita putuskan dibuat panja. Mekanismenya dibuat menurut tatib DPR. Dia bukan komisi kà rena komisi itu alat kelengkapan yang sudah ada. Sifatnya panja tapi tidak ad hoc," kata Mahfud.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddieq kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11).
"Untuk pengawasan, kita putuskan dibuat panja. Mekanismenya dibuat menurut tatib DPR. Dia bukan komisi kà rena komisi itu alat kelengkapan yang sudah ada. Sifatnya panja tapi tidak ad hoc," kata Mahfud.
Lamanya panja tersebut diatur setahun sekali berganti dan dapat diperpanjang. Unsurnya terdiri dari komisi I DPR dengan proporsi elemen fraksi masih digodog di Badan Legislasi DPR. Jika menuruti aturan Tatib, keanggotaannya harus diatur secara proporsional.
"Tugas panja melakukan pengawasan terhadap intelijen negara, baik operasional maupun anggaran. Komisi I DPR yang berperan menjembatani pengawasan publik karena sifat intelijen ini tertutup. Sementara, pengawasan panja di bawah kontrol pimpinan komisi karena dia letaknya di dalam Komisi I," tukasnya.
RUU Intelijen saat ini sedang diharmonisasi di Baleg dan direncanakan dilaksanakan konsinyering untuk memfinalisasi RUU tersebut. Ia berharap paling lambat 14 Desember 2010, RUU itu sudah siap dan akan dibahas dalam masa sidang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar