Senin, 01 November 2010

Kapal asing dipaksa sandar

JAKARTA: Administrator Pelabuhan (Adpel) Balikpapan mengancam segera meminta bantuan kapal perang TNI AL menggiring dua kapal asing dengan dugaan dokumen palsu segera memenuhi pemeriksaan Port State Control (PSC) oleh tim penyidik. 

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo mengatakan dari sembilan kapal asing yang diduga menggunakan pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA) palsu beroperasi di perusahaan perminyakan lepas pantai Kalimantan Timur, tujuh kapal sudah diperiksa dan tinggal dua kapal yang belum memenuhi panggilan PSC.

“Yang sudah resmi dikenakan pemeriksaan PSC sebanyak tujuh kapal dan dua kapal lagi masih belum memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan” ujarnya kepada Bisnis ketika dikonfirmasikan hal tersebut akhir pekan lalu.

Dia meminta semua pihak baik Kepolisian, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak dan termasuk TNI-AL ikut membantu Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub untuk menghabisi praktik mafia pemalsuan PPKA yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Dalle Effendi, Administrator Pelabuhan (Adpel) Balikpapan, melaporkan kepada dirjen perhubungan laut untuk dapat segera meminta bantuan kapal perang TNI-AL menggiring dua kapal asing itu masuk diperiksa PSC di Pelabuhan Balikpapan.

“Hal itu dilakukan apabila sampai batas waktu terakhir Minggu pagi 31 Oktober 2010

kedua kapal itu tetap tidak menggubris panggilan PSC. Kami akan minta bantuan kepada Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) Balikpapan untuk mengerahkan kapal perang.”

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan PSC terungkap tujuh kapal asing tersebut beroperasi di dalam negeri tidak laik laut karena diketemukan kekurangan sebanyak 20 item ketentuan keselamatan standar internasional yang diwajibkan International Maritime Organisation (IMO).

Hal tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran sehingga kapal asing itu dapat ditahan sampai dapat memenuhi persyaratan standar ketentuan keselamatan internasional untuk beroperasi di dalam negeri.

Menurut Dalle, sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sewaktu kapal itu mau beroperasi dan sudah memperingatkan melalui surat kepada nakhoda untuk melengkapi kekurangan persyaratan keselamatan tersebut.

“Kapal tersebut ditahan sampai bisa memenuhi standar keselamatan sesuai persyaratan yang berlaku,” tuturnya.

Dia mengatakan Kantor Adpel Balikpapan sebelumnya sudah meminta kepada perusahaan perminyakan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Mighas) untuk segera mengganti kapal asing bermasalah itu termasuk mengganti perusahaan pelayaran PT Swasti Bahari Utama karena tidak bisa lagi beroperasi setelah izinnya dibekukan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar