Jumat, 01 Oktober 2010

18 Warga Philipina Diamankan TNI AL

18 Warga Negara Philipina diamankan oleh aparat TNI AL dalam Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim) yang melibatkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tedung Naga -819 dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII Manado. Ke 18 orang warga Philipina tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Jala-38 yang berhasil diamankan aparat TNI Angkatan Laut karena diduga telah melakukan tindak pelanggaran hukum di laut di wialayah NKRI, belum lama ini, Kamis (28/9).
KM. Jala-38 merupakan kapal jenis Pump Boat berbendera Indonesia, dinakhodai oleh Guntur Rasubala. Pada saat diperiksa oleh KRI Tedung Naga-819 pada posisi 00 45 16 U 126 14 44 T disekitar laut Maluku, kapal tersebut sedang tidak bermuatan. Kapal yang memiliki tanda selar GT 18 No. 364/BB dan berat 18 GT dengan ABK 20 orang, 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 18 orang berkewarganegaraan Philipina.
Kapal yang sedang melaksanakan lintas laut dari Fishing Ground itu diduga telah melakukan tindak pelanggaran hukum di laut, yaitu berupa Surat Ijin Berlayar (SIB) tidak sesuai dengan pelabuhan pemberangkatan, tidak memiliki SLO, tidak memasang tanda Pendaftaran, ABK yang berkebangsan Asing itu tidak dilengkapi dengan Pasport dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim), serta tidak dilengkapi dengan IMTA.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan ABK serta barang bukti lainya dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut terdekat (Lanal) Bitung, Sulawesi Utara,”tegas Komandan KRI Tedung Naga -819 Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar