KRI Sura - 802 di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur (Guspurlatim), belum lama ini menangkap sebuah kapal illegal fishing bernama KM. Adi Candra Dua saat melakukan penangkapan ikan secara illegal di sekitar perairan Ambon pada posisi 01 59 46 S – 127 55 67 T senin (27/09).
KRI Sura - 802, yang sedang melaksanakan tugas patroli pengamanan wilayah laut memergoki kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Ambon. Pengamatan lewat radar KRI tersebut terdeteksi ada kapal yang berada di wilayah perairan Ambon dan setelah didekati kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan.
Kapal ikan yang memiliki bobot 28 gross ton (GT) dengan nakhoda Amin (38 th) beserta 13 ABK yang seluruhnya asli warga Negara Indonesia itu telah kedapatan mengangkut 58 ton ikan tuna.
Dari hasil pemeriksaan awal di KRI Sura – 802, telah ditemukan cukup bukti pelanggaran untuk diproses yaitu melakukan pelanggaran iIlegal Fishing dan dokumen kapal tidak sesuai ketentuan. Saat ini kapal diamankan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) lX - Ambon untuk disidik dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila pemberkasan penyidikan telah lengkap, ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) di Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurut Kadispenal, untuk mengurangi jumlah kerugian negara akibat dari pencurian hasil kekayaan laut Indonesia yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, TNI AL akan terus meningkatkan pelaksanaan patroli KRI dalam melakukan penyekatan pelanggaran wilayah dan pencurian kekayaan laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar