KRI Sutanto-877 di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur (Guspurlatim) berhasil mengamankan kapal jenis tug boat TB Lee Speed-IV dan tongkang Narita-2 yang berlayar dari Agoamas Donggala dengan tujuan Manumbar Teluk Sangkurilang pada posisi 00 15 22 U – 119 15 35 T.
Dari pemeriksaan awal, Kapal milik PT Albany Surabaya beserta enam orang anak buah kapal dengan muatan alat berat seperti tiga excavator, lima dump truck, satu pick up dan dua tangki itu diketahui melakukan tindak pelanggaran di laut berupa membawa lima orang penumpang tanpa surat ijin dan surat keterangan. Selain itu pelanggaran lainnya adalah, surat sertifikat kecakapan laut untuk dua orang ABK tidak disijil dan tidak memiliki surat sertifikat kecakapan laut, surat ijin tramper dalam negeri telah mati dan sertifikat radio tidak ada.
Setelah diperiksa, kapal dengan nakhoda Rudiansyah tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) membenarkan kejadian penangkapan kapal tersebut dan mengatakan bahwa TNI AL akan terus meningkatkan pelaksanaan patroli KRI dalam melakukan penyekatan pelanggaran wilayah dan pencurian kekayaan laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar