Selasa, 08 Mei 2012

Tiongkok: Klaim Fillipina atas Pulau Huangyan Tidak Berdasar


Direktur Balai Riset Laut Tiongkok Selatan Wu Shicun kemarin (6/5) menyatakan, Pulau Huangyan adalah wilayah Tiongkok sejak dahulu, dan Tiongkok sepenuhnya memiliki dasar historik dan hukum atas Pulau Huangyan. Klaim Filipina atas Pulau Huangyan tidak masuk akal, tidak memiliki dasar sejarah, dan juga sulit dijelaskan menurut tata hukum internasional.

Wu Shicun menyatakan, proses pembentukan serta definisi teritorial Filipina sangat jelas karena ditentukan oleh sejumlah konvensi internasional, dan di antara konvensi tersebut, tidak ada satu pun yang menyangkut Pulau Huangyan, dan juga tidak ada satu pun konvensi yang mencantumkan bahwa Pulau Huangyan berada dalam batas wilayah Filipina.

Wu Shicun mengatakan, Filipina sebelum 1997 tidak pernah mengemukakan pendapat berbeda mengenai yurisdiksi kedaulatan dan eksploitasi pemerintah Tiongkok atas Pulau Huangyan. Pada akhir tahun 1990-an, sikap Filipina terhadap Pulau Huangyan mengalami perubahan dan mulai mengajukan klaim atas Pulau Huangyan. Tuntutan Filipina itu berdasarkan apa yang disebut "teori pewarisan kedaulatan" dan "Pulau Huangyan terletak dalam Zona Ekonomi Eksklusif Filipina" serta "teori kedekatan geografi".

Wu Chicun menunjukkan, Filipina menyatakan bahwa sesudah tahun 1950-an, AS pernah menguasai Pulau Huangyan dan menjadikannya sebagai lapangan latihan tembak. Oleh karena itu, Filipina "mewarisi kedaulatan dan hak yurisdiksi atas Pulau Huangyan" dari tangan AS. Menurut tata hukum internasional, tuntutan Filipina tersebut tidak berdasar sama sekali. Bagaimana pun juga, kenyataan kepemilikan Tiongkok atas Pulau Huangyan tidak akan berubah.

Selain itu, Filipina menyatakan, Pulau Huangyan berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif Filipina sejauh 200 mil laut, sehingga Filipina memiliki "kedaulatan" atas Pulau Huangyan sesuai dengan Konvensi Hukum Maritim PBB. Pada kenyataannnya, yang disebut sebagai "Zona Ekonomi Eksklusif" adalah berdasarkan penjelasan sepihak Filipina mengenai hukum maritim. Filipina secara sepihak menjelaskan Konvensi Hukum Maritim PBB tanpa menghiraukan kenyataan bahwa Pulau Huangyan adalah milik Tiongkok, sehingga tindakan itu telah melanggar patokan dasar Piagam PBB bahwa kedauatan wilayah tidak boleh diganggu gugat.

Selain itu, "kedekatan geografis" tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi sebuah negara untuk menduduki wilayah negara lainnya. Selain itu, struktur geologi Pulau Huangyan dengan kepulauan Filipina sama sekali tidak tergolong satu kategori geografi yang utuh. Di antara Filipina dan Pulau Huangyan terdapat palung Manila, yang terdalam mencapai 5.400 meter di bawah permukaan laut, sehingga terbentuk garis pemisah geografis alamiah antara kepulauan Zhongsha Tiongkok dengan kepulauan Filipina.

Wu Shicun menyatakan, pemerintah Tiongkok berulang kali mengajukan protes keras mengenai hal tersebut dan menegaskan kembali bahwa Pulau Huangyan dan Kepulauan Nansha merupakan bagian wilayah Tiongkok, tuntutan negara mana pun atas kedaulatan Pulau Huangyan dan Kepulauan Nansha adalah ilegal dan tidak berkekuatan hukum.

CRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar