Kamis, 03 Mei 2012

Australia akan tinjau ulang kasus penyelundupan manusia dari Indonesia

Pemerintah Australia akan meninjau ulang kasus yang dihadapi 24 warga Indonesia berkaitan dengan perdagangan manusia. Mereka dikenai hukum yang berlaku untuk orang dewasa, meski ada kemungkinan masih dibawah umur.


Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Australia mengkritik cara pemerintah Australia dalam menentukan usia para pelaku yang terkait kasus penyelundup manusia. Untuk menentukan usia, pemerintah Australia menggunakan sinar-X untuk memotret tulang pergelangan tangan. Namun, Komnas HAM Australia bersikeras hal ini tidaklah tepat karena menyebabkan mereka yang dibawah umur terpaksa mendekam di penjara bersama orang dewasa.

Tidak hanya Komnas HAM Australia, penggunaan sinar-X ini juga mendapat kritikan dari para ahli radiologi dan dokter.

Jaksa Agung Nicola Roxon mengatakan akan ada peninjauan ulang meninjau kasus ini. Hingga saat ini ada 24 kasus berkaitan dengan kasus penyelundupan, 22 diajukan oleh komisi Australia dan sisanya diajukan dari Indonesia.

Nicola juga mengatakan pentingnya memastikan bahwa mereka yang ditahan telah ditangani secara tepat. Jika hasil tinjau ulang ternyata membuktikan keraguan soal usia, maka mereka akan dilepaskan. Tapi Nicola menengaskan bahwa hasil peninjauan ulang tidak dimaksudkan untuk pengampunan.

Nicola memastikan bahwa pemerintah Australia tidak lagi bergantung pada sinar-X untuk menentukan usia.

Radio Australia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar