Menurutnya, kesepuluh poin tersebut, di antaranya; pertama, terwujudnya ratifikasi tiga sasaran Prolegnas 2012 yang meliputi RUU Kamnas, RUU Komponen Cadangan, RUU Revitalisasi Industri Pertahanan, serta terselesaikannya regulasi dan kebijakan strategis di bidang pertahanan negara.
Kedua, terwujudnya implementasi kerja sama pertahanan yang meliputi; diplomasi pertahanan, dialog strategis, industri pertahanan dan logistik, kerjasama militer di bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan militer, patroli terkoordinasi, operasi bersama di perbatasan, serta pemanfaatan Indonesia Peace and security (IPSC).
Ketiga, sinkronisasi program antar kementerian atau lembaga dalam pembinaan kesadaran bela negara, pembangunan infrastruktur di perbatasan, penelitian dan pengembangan pertahanan, industri dan teknologi pertahanan, serta pendidikan dan pelatihan.
Keempat, terwujudnya peran Universitas Pertahanan dalam merealisasikan peningkatan profesionalitas pengawasan Kemhan dan TNI di bidang Pertahanan, memonitor implementasi Perpres No.10/2010 yang berkaitan pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, dan terlaksananya refungsionalisasi dan revitalisasi pelaksanaan tugas pokok Kemhan di daerah melalui desk pengendali pusat Kantor Pertahanan dalam rangka sinergi program pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah dengan prioritas daerah perbatasan di Kalimantan, dan Papua.
Kelima, terlaksananya percepatan pengadaan alutsista TNI tahun 2012 yang tepat waktu dan memenuhi spesifikasi teknis serta proses yang paralel dengan mewajibkan pengadaan yang mampu diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.
Selain itu, terwujudnya inovasi teknologi dalam litbang pertahanan untuk mendukung pemenuhan alutsista TNI dan terlaksananya tertib perencanaan dan pengelolaan anggaran pertahanan sesuai urgensi kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan clean goverment dan good governance, serta terlaksananya pengusulan ditertibkannya peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak terhadap barang milik negara yang dikelola TNI.
Gatra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar