Rabu, 08 Juni 2011

Pemerintah Diminta Memihak Industri Pertahanan Domestik

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta untuk berpihak pada industri pertahanan dalam negeri, melalui berbagai kebijakan yang mampu menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan industri pertahanan nasional. Keberpihakan pemerintah dinilai sangat penting dalam proses revitalisasi industri pertahanan.

"Merevitalisasi (industri pertahanan) hingga terjadi penyehatan pada 2014, sehingga akhirnya bisa menjadi industri pertahanan yang unggul dan bersaing dengan industri pertahanan negara lain," kata Ketua Komisi Pertahanan DPR, Mahfudz Shiddiq, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di Gedung DPR, Senin 7 Maret 2011.
Komisi Pertahanan, kata dia, juga meminta KKIP sesegera mungkin mengimplementasikan konsep, cetak biru, dan rencana besar revitalisasi industri pertahanan melalui program yang terperinci, terukur, dan terkontrol. "KKIP kelihatan konsepnya masih sangat linier. Mungkin mereka mempertimbangkan banyak hal," kata dia.

Rapat ini juga diikuti empat menteri, antara lain Menteri Pertahanan sekaligus Ketua KKIP Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, serta Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, dan Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo, serta diikuti oleh lebih dari separuh anggota komisi .

Dalam paparannya, Purnomo mengatakan KKIP menargetkan memenuhi kebutuhan alat utama sistem persenjataan yang dibutuhkan TNI dan Polri pada 2024. Pemerintah memerlukan dua payung hukum untuk revitalisasi industri pertahanan, yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 dan hak inisiatif DPR dalam bentuk RUU Revitalisasi Industri Pertahanan.

"Pengadaan alutsista dengan luar negeri harus G to G, lewat industri bersama, ada kewajiban untuk offset direct dan nondirect," kata Purnomo. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar