Dijelaskannya, KRI Pati Unus-384, Sabtu (02/04), berhasil menangkap kapal ikan berbendera Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Kapal yang dinakhodai Dopthanh Quoc, dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 11 orang yang kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam, dihentikan dan diperiksa petugas TNI AL dari KRI Pati Unus-384 saat menangkap ikan di perairan Natuna. Kapal berbobot 44 GT tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sah dalam melakukan penangkapan ikan.
Menurut kadispenal, ketika ditangkap kapal Vietnam ini membawa sejumlah hasil tangkapan berupa ikan campuran lebih kurang 50 kg. Selanjutnya kapal dikawal oleh KRI Pati Unus-384 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Natuna untuk dilaksanakan proses penyelidikan.
Sementara itu, di tempat lain KRI Teluk Banten-516, Minggu (03/04) juga berhasil menangkap sebuah kapal ikan berbendera Philipina bernama Madame Mariane di perairan sebelah utara Sorong, Papua, karena tanpa memiliki dokumen apapun dan tengah membawa 300 ekor ikan Tuna hasil tangkapan.
Kapal ikan yang berbobot 109 GT ini memiliki ciri-ciri anjungan putih,dan lambung berwarna krem. Dinakhkodai oleh Glen dan membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak 31 orang yang kesemuanya warga negara Philipina. Saat ini, kapal Madame Mariane dikawal oleh KRI Teluk Banten-516 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sorong untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Ditambahkan oleh Kadispenal, TNI Angkatan Laut akan terus menggelar unsur KRI dan pesawat patroli maritim untuk meningkatkan intensitas operasi keamanan dan penegakkan hukum di laut dalam mengamankan kekayaan alam laut Indonesia dari pencurian pihak asing, serta untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana tertentu yang akan timbul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar