Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bateng, Ismeth, kepada Bangka Pos Group, Senin (3/1) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa jika raperda wilayah pesisir dan pulau kecil sudah disahkan menjadi perda maka akan ditindaklanjuti petunjuk teknis dalam bentuk peraturan bupati.
“Perda wilayah pesisir dan pulau kecil juga memuat pemetaan zona pariwisata, zona terumbu karang, zona konswrvasi laut. Zona-zona ini perlu dan harus dibebaskan dari aktivitas pertambangan. Akan tetapi pengaturan tata ruang tetap berpedoman dari RTRW dari Propinsi,” jelas Ismeth.
Ismeth menambahkan bahwa untuk lebih mencegah kerusakan ekosistem laut karena pertambangan perlu koordinasi yang jelas lintas satuan kerja, misalnya perikanan dan pertambangan serta pariwisata.
“Selama ini jarang sekali koordinasi lintas sektoral terkait pemeliharaan wilayah perairan laut. Karena itu, perlu ada rencana bersama yang terinci terkait pengembangan dan pengelolaan wilayah laut sehingga tidak terjadi benturan kepentingan,” harap Ismeth.
Terpisah, kepala dinas pertambangan, Ari Yanuar, kepada Bangka Pos Group, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur kembali aktivitas pertambangan di laut khususnya TI apung. Karena menurut Ari, pihaknya tidak pernah memberikan izin operasi TI Apung.
“Penambangan di laut selama ini hanya oleh TI Apung. Tetapi ini pun akan ditertibkan. Terkait kapal isap, di bangka tengah belum ada yang beroperasi. Kita akan koordinasikan dengan dinas perikanan dan semua dinas terkait untuk aktivitas penambangan di laut,” ungkap Ari Yanuar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar