Senin, 15 November 2010

Sebanyak 3.200 Nelayan Terkena Dampak Pencemaran Laut Timor

TEMPO Interaktif, Kupang - Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor menemukan ribuan nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena dampak pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara. "Berdasarkan survei kita yang telah dilakukan, pencemaran hanya berdampak kepada 3.200 nelayan di seluruh NTT," kata Ketua Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor Masnellyarti Hilman usai menggelar pertemuan bersama Pemerintah NTT di Kupang, Senin (15/11).

Pertemuan yang digelar di Kupang ini, menurut dia, untuk membahas persentase kerugian sosial dan ekonomi akibat pencemaran Laut Timor. "Kita informasikan perkembangan terakhir kita kepada pemerintah NTT terkait upaya kita mengajukan klaim pencemaran laut Timor," katanya.

Dia mengatakan, tim advokasi akan kembali bertemu PTTEP Australasia sebagai pengelola ladang minyak Montara, pada 19 Desember mendatang, untuk melakukan negosiasi tentang ganti rugi akibat pencemaran laut Timor.

Data untuk pengajuan klaim ke PTTEP, katanya, sudah lengkap. Namun pihaknya masih membutuhkan kelengkapan data nelayan yang terkena dampak pencemaran itu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari desa.

Dia menambahkan, pemerintah daerah sudah menyatakan kesiapan untuk membantu tim advokasi dalam melakukan negosiasi dengan Montara, dengan menyiapkan data-data nelayan yang dibutuhkan. "Pemerintah NTT siap memback up kita dalam mengajukan klaim," katanya.

KTP dan surat keterangan dari desa ini, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi, karena berhubungan dengan pihak asuransi yang akan membayar klaim tersebut. "Jika informasinya tidak lengkap, maka ada alasan mereka untuk tidak membayarkan klaim tersebut," katanya.

Terkait dengan besaran klaim yang akan diajukan ke PTTEP Australasia, Masnellyarti enggan menyebutkan. "Kita belum bisa sampaikan besaran klaim yang akan diajukan, karena masih dalam tahap negosiasi," katanya.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao, Lens Haning berharap klaim yang telah diajukan oleh pemerintah Rote Ndao ke pemerintah pusat segera dibayarkan, sehingga nelayan tidak menunggu lama. "Kita berharap agar proses klaimnya jangan lama-lama," katanya.

Pemerintah Rote Ndao telah mengajukan klaim ke pemerintah pusat dengan jumlah nelayan yang terkena dampak pencemaran laut Timor sebanyak 16 ribu orang. "Data itu terbagi atas nelayan tangkap dan budidaya rumput laut," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar