RMOL. Pengabdian prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia patut diberi penghargaan sebesar-besarnya. Karena itu, mulai Januari 2010, prajurit TNI di perbatasan negara mendapat tunjangan khusus.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dirjen rencana pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsekal Muda Bonggas Silaen mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan pembayaran terhadap tunjangan khusus anggota TNI di perbatasan.
Ia menjelaskan, tunjangan itu akan langsung ditransfer ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari Kemenkeu, sedangkan realisasinya tergantung dari masing-masing komandan pasukan di lapangan.
"Besaran dana tergantung wilayah yang di tempatinya, misalnya di Papua lebih besar karena ada wilayah perbatasan dan wilayah terluar," ujarnya dalam jumpa pers di Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat (Rabu, 1/12).
Bonggas menjamin tunjangan tersebut pasti sampai ke tangan prajurit yang bersangkutan. Menurutnya jika pun ada keterlambatan pembayaran, itu hanya persoalan administratif saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden 49/2010, setiap prajurit TNI yang berjaga di perbatasan akan mendapat tunjangan khusus dengan rincian, 150 persen dikali gaji pokok untuk prajurit yang beroperasi di pulau yang tidak berpenduduk, 100 persen dikali gaji pokok untuk yang bertugas di pulau berpenduduk, 75 persen dikali gaji pokok untuk yang bertugas di wilayah perbatasan dan 50 persen dikali gaji pokok untuk yang bertugas sesaat di wilayah perbatasan, seperti pesawat tempur atau Kapal Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar