JAKARTA (Pos Kota) – Kapal perang KRI Tjiptadi-881 dari jajaran Satuan Kapal Patroli Komando Armada RI Kawasan Timur (Satrol Koarmatim) berhasil menangkap kapal KM Samudera Maluku Jaya di perairan Laut Banda karena menangkap ikan di area yang tidak sesuai dengan fishing ground pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Ketika ditangkap, KM Samudera Maluku Jaya yang dinakhodai Nur Khotib, warga negara Indonesia serta empat ABK yang seorang diantaranya berkewarganegaraan Philipina, selain tengah melaksanakan penangkapan di area bukan fishing ground-nya, juga menggunakan alat bantuan penangkapan (rumpon) tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Pemasanganan Rumpon (SPPR). Sehingga kapal penangkap ikan berjenis kapal lampu dengan bobot 29 GT tersebut dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kapal patrol lainnya dari jajaran Koarmatim yakni KRI Weling-822 juga berhasil menangkap kapal KM Mina Jaya Niaga-6 di perairan laut Flores pada Minggu (21/11), karena terbukti melaksanakan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya.
KM Mina Jaya Niaga-6 yang berbobot 512 GT dengan nakhoda Mohammad Natsir berikut 17 ABK warga negara Indonesia dan seorang warga Jepang, saat ditangkap tengah melakukan pelanggaran yaitu tidak melaksanakan bongkar muat di pelabuhan perikanan sebagaimana ketentuan yang ada, namun melaksanakan bongkar muat di laut Flores.
Pelanggaran lainnya adalah tidak memiliki dokumen IKTA/IMTA dan Dahsuskim untuk ABK warga negara asing, tidak memiliki surat ijin stasiun radio di kapal, crew list tidak disijil, serta ditemukan adanya ketidaksesuaian tempat pelabuhan perikanan pada SIUP dan SIKPI.
Barang bukti kapal KM Mina Jaya Niaga-6 berikut ikan Tuna hasil tangkapan seberat sekitar 20 ton selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar