Rabu, 24 November 2010

KRI Kalahitam-828 Tangkap 3 Kapal Ikan

JAKARTA (Pos Kota) - Unsur patroli TNI Angkatan Laut dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) KRI Kalahitam-828, dalam sepekan terakhir berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Indonesia yang tengah melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan sebelah barat Pulau Sumatera tanpa dilengkapi dokumen pelayaran dan perikanan yang semestinya.
Ketiga kapal tersebut adalah KM Perintis Nusantara dengan awak 37 orang ABK, ditangkap pada posisi 01 00 05 S – 099 37 30 T berikut hasil tangkapan ikan campuran sebanyak 800 kg. Kemudian kapal kedua adalah KM Keluarga Sabena dengan jumlah ABK 41 orang dengan tangkapan berupa ikan campuran sebanyak 5 ton, ditangkap pada posisi 00 58 18 S – 099 44 18 T. Sedangkan kapal ketiga yang ditangkap KRI Kalahitam-828 pada posisi 00 47 12 S – 099 29 54 T adalah KM Saudara Sejahtera dengan ABK 35 orang dengan muatan penuh dikapalnya berupa ikan cakalang sebanyak 6 ton.

Ketiga kapal tersebut saat beroperasi di laut tanpa dilengkapi dokumen yang seharusnya ada di kapal, seperti : sticker barcode, SKLT, surat ukur, sertifikat garis muat, sertifikat kesempurnaan, ABK tidak disijil, crew list tidak sesuai dengan jumlah ABK, tidak memiliki sertifikat radio, tidak dilengkapi gross akte, dll.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang. Dalam rangka penegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di laut, TNI AL sesuai tugas yang diembannya akan terus melaksanakan patroli keamanan laut untuk meminimalisir sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. “TNI Angkatan Laut tidak ada kompromi dengan para pelanggar di laut dan mereka yang tertangkap akan diproses untuk memberi efek jera”, kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Herry Setianegara, S.Sos, S.H, M.M di Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar