Rabu, 20 Oktober 2010

Tunjangan operasi petugas di pulau terluar segera cair

 

JAKARTA. Tunjangan bagi prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di pulau terluar Indonesia segera cair. Pembayaran tunjangan ini akan diberikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda. Untuk yang bertugas di pulau terluar tanpa penduduk mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari gaji pokok. Sedangkan, untuk yang tinggal di pulau terluar berpenduduk sebesar 100%. Sementara untuk yang bertugas di wilayah perbatasan 75% dari gaji pokok dan yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau terluar hanya 50%.

Besaran tunjangan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar