Selasa, 26 Oktober 2010

Sembilan Kapal Asing Ditahan

BALIKPAPAN(SINDO) – Kantor Administrasi Pelabuhan Balikpapan,Kalimantan Timur menahan sembilan kapal asing yang beroperasi di laut Balikpapan.

Kapal tersebut diduga memalsukan dokumen izin pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA) untuk beroperasi di wilayah Indonesia. “Sembilan kapal ini dihentikan operasinya karena dokumen PPKA-nya meragukan. Ada indikasi palsu,” kata Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo saat melakukan pengecekan langsung kemarin.

Saat meninjau salah satu kapal, Wakil Direktur PT Swasti Bahari Utama Zuher Gani ternyata berada di salah satu kapal yang ditahan. Zuher Gani menolak memberikan pernyataan sehubungan penahanan sembilan kapalnya. Dia langsung kembali ke kapalnya seusai beberapa menit bertemu Sunaryo.Menurut Sunaryo, kapalkapal tersebut merupakan milik PT Swasti Bahari Utama sebagai perusahaan kontraktor sejumlah perusahaan minyak dan gas Indonesia yaitu Chevron,Total E & P,Eni Bukat,dan Anadarko.

Sejumlah kapal yang terindikasi memalsukan dokumennya yakni RIV Pelican Vision (Panama),MV Jaya Seal (Singapura),WOB Falcon Fighter (Tuwalu),WOB Suport Station (Panama),WOB SS Four (Panama), WV Seat Turbo (Cyprus),MV Sea Witch (Cyprus), MV Sea Pollock (Cyprus),MV Jul Solfus (Singapura), dan Svitzer Celline (Panama). “Sembilan kapal sudah kami amankan di Balikpapan,sedangkan dua kapal masih di luar.

Nanti saat sudah masuk di Balikpapan, langsung kami tahan,”tandasnya. Sunaryo menambahkan, saat ini sembilan kapal asing itu ditempatkan di perairan teluk Balikpapan. Sembilan kapal asing tersebut tidak boleh lagi beraktivitas di seluruh perairan Balikpapan. “Karena dokumennya palsu, otomatis tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Aparat penegak hukum bisa langsung menahannya bila ketahuan berlayar,”tegasnya.

Sehubungan pelanggaran dokumen ini, Sunaryo mengaku sudah berkoordinasi dengan Markas Polri dalam penyidikan sembilan kapal asing milik PT Swasti Bahari Utama ini.PT Swasti Bahari Utama diduga melanggar ketentuan pasal pemalsuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. “Kena pasal pemalsuan serta penggunaan kapal asing dengan ancamanhukumanpenjaralimatahundan denda Rp600 juta,”ungkapnya.

Sunaryo menyatakan, proses pengurusan izin PPKA dapat diselesaikan dalam waktu sepekan. Para pemilik kapal juga tidak dikenakan beban biaya besar dalam penerbitan izin PPKA. Kepala Kantor Adpel Balikpapan Dalle Effendy mengatakan sejak awal sudah mencurigai keabsahan izin PPKA milik Swasti Bahari Utama.Dokumen kapal kapalnya tidak seperti yang biasanya diterbitkan Dirjen Perhubungan Laut.

“Banyak kejanggalan sehingga saat kami konsultasikan akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan,”tegasnya. Di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad akan segera memproses dan mencabut izin sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. “Terdapat sekitar 200 kapal berbendera asing yang sekarang sedang kami proses untuk kami coret izinnya,”kata Fadel kemarin.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan itu tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan.Kapal asing yang akan dicabut izinnya tersebut antara lain berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia,Taiwan,dan China.

Dia menuturkan, terdapat sejumlah kapal penangkap ikan berbendera asing yang menangkap di kawasan perairan Indonesia,tetapi hasil produknya dijual di daerah perbatasan melalui kapal induk yang mereka miliki. Untuk itu,Fadel juga berharap agar TNI,khususnya Angkatan Laut, dapat mengawasi praktik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar