Kamis, 07 Oktober 2010

KRI AMY-351 Tangkap Kapal Kayu Illegal

Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 pukul 10.30 Wite, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ahmad Yani (AMY) dengan nomor Lambung -351 yang tergabung dalam Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Ops Kamlatim) yang digelar oleh Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), berhasil menangkap Kapal Motor Mulia berbendera Indonesia pada posisi 03 49 38 U – 118 33 81 T atau disekitar Laut Sulawesi karena membawa ±15 meter kubik atau sekitar 150 batang kayu hitam amara yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

KRI AMY, merupakan kapal jenis Fregate dari Satuan kapal Eskorta Koarmatim (satkor Koarmatim) yang sedang melaksanakan tugas pengamanan wilayah laut bagian timur ini, mencurigai kapal yang berada di Wilayah Kedaulatan Hukum Republik Indonesia, karena gerak gerik yang mencurigakan kemudian diadakan pemeriksaan.
 
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukan, kapal ini telah melakukan pelanggaran hukum laut di wilayah republik Indonesia. Pelanggaran itu berupa Kapal berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat sebagai syarat-syarat yang syah untuk ijin melaksanakan pelayaran dan telah melakukan kegiatan penyelundupan kayu jenis amara dari hutan sekitar tg. Mangkalihat Kalimantan timur untuk dibawa ke Tawau Malaysia.
 
KM. Mulia yang berbobot mati 30 Gt dengan jumlah ABK sebanyak 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia, memuat kurang lebih 150 batang kayu amara, dan dinakhodai oleh Kasman Warga Negara Indonesia.
 
Untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran yang telah dilakukan, kapal beserta ABK dan barang bukti lainya dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tarakan, Kalimatan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar