Komodor Zulkifli Abu Bakar, mengatakan, Senin (19/9/2011), pihaknya melihat kapal MT Yong An itu membuang sauh di perairan 4,5 mil laut tenggara Tanjung Pai yang merupakan wilayah Malaysia. Dikatakannya, kapal itu tidak melapor pada pihak berwenang bahwa akan melintasi perairan Malaysia.
Menurut Zulkifli, pihaknya memeriksa kapten kapal yang seorang WNI dan 12 anak buahnya yang sebagian besar juga WNI, kecuali seorang WNI China dan Sri Lanka.
Tuntutan lebih serius adalah cara awak kapal memasang Jalur Gemilang, bendara Malaysia. Bendara itu dipasang secara terbalik. "Cara mereka mengibarkan bendera nasional membuat pihak berwenang kami menyelidiki kapal itu," kata Zulkifli.
"Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kapal itu tidak mengiformasikan keberadaan mereka di wilayah Malaysia kepada pihak berwenang. Mereka juga diselidiki karena secara sengaja merusak perdamaian dengan mengibarkan Jalur Gemilang secara terbalik," imbuhnya seperti dikutip harian The New Straits Times.Kapten kapal, ucap Zulkifli, bisa terancam pasal provokasi karena secara sengaja memasang bendera Malaysia secara terbalik. Bila terbukti, kapten itu menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun.
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar