Analis pertahanan Universitas Indonesia (UI) Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, revisi UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara bisa menjadi fondasi Wankamnas. "RI 1 memiliki wewenang untuk mengubah dewan pertahanan nasional menjadi dewan keamanan nasional melalui keputusan presiden," ujar Connie saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/6).
Menurut dia, Wankamnas seharusnya dibentuk sesuai amanah UU 3/2002. Akan tetapi, muncul kebingungan setelah Pasal 15 UU 3/2002 menyebut kewajiban presiden membentuk Dewan Pertahanan Nasional bukan Dewan Keamanan Nasional. Dengan melihat UUD 1945 Pasal 30 ayat (2), menurut Connie, panglima tertinggi sebetulnya mampu membentuk dewan keamanan nasional.
"Namun, mulai dari zaman Habibie hingga kini tidak ada presiden yang membentuk Wankamnas," tutur Connie.
Padahal, sambung dia, keberadaan Wankamnas krusial di dalam ancaman-ancaman nontradisional seperti terorisme, separatisme, dan perang siber. Ia mengatakan, wankamnas merupakan dewan yang memiliki koordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan badan intelijen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar