Jumat, 19 November 2010

Komite Pengawas Intelijen Segera Dibentuk

JAKARTA--MICOM: Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk Komite Pengawas Intelijen untuk mengawasi aktivitas, termasuk anggaran intelijen. Pemerintah memberikan persetujuannya untuk hal ini.  

"Intelijen itu hanya boleh diawasi DPR, oleh komisi yang khusus, karena sifat kerja intelijen adalah klandestein. Tidak boleh orang umum tahu. Pengawasan tidak boleh terbuka," kata Direktur Perancangan Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Zafrullah Salim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Ia menyatakan, pemerintah memberikan pengaturan kewenangan pengawasan pada DPR. Tapi, lembaga legislatif ini belum jelas dalam mengonsepkan hal ini karena masih ada perbedaan dalam perumusan Komite Pengawasan Intelijen.

Anggota Komisi I DPR RI dari FPDIP Tritamtomo menyatakan bahwa anggota komite selain berasal dari DPR, bisa juga memasukkan anggota dari mitra DPR. Siapa yang duduk sebagai anggota komite dari DPR ditunjuk oleh fraksi.

Yang utama, komite tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi anggaran hingga kegiatan yang dilakukan oleh intelijen.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar