Jumat, 12 November 2010

Australia Akan Umumkan Penyelidikan Pencemaran Laut Timor

foto 
TEMPO Interaktif, KUPANG - Pemerintah Australia pada pekan depan akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait tumpahan minyak di ladang Laut Timor yang bersumber dari ladang minyak Montara.

"Kegelisahan yang dialami masyarakat NTT (terkait dampak tumpahan minyak) juga dialami masyarakat Australia," kata Minister Counsellor Bidang Politik dan Ekonomi Kedutaan Besar Australia, Michael Bliss ketika bertemu Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya di Kupang, Jumat (12/11). 

Penyelidikan itu sudah dilakukan sejak Desember 2009, empat bulan setelah musibah tumpahan minyak tersebut. Menurut dia, rencana pengumuman hasil penyelidikan itu dilakukan dua pekan lagi, antara lain meliputi penyebab, dampak dan langkah-langkah penanganan yang dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian tersebut.

Ladang minyak Montara meledak pada 21 Agustus 2009 silam yang memuntahkan sedikitnya 500.000 liter minyak mentah setiap harinya ke laut. Tumpahan minyak telah mencemari perairan Laut Timor dan lingkungan di sekitarnya serta mengancam seluruh habitat yang berada di kawasan tersebut. Ladang minyak tersebut terletak sekitar 690 kilo meter (km) barat Darwin, Australia Utara, atau 250 km barat laut Truscott di Australia Barat.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengajukan data klaim kepada Montara dan pemerintah Australia, antara lain pemulihan terumbu karang selama 10 tahun, pemulihan Mangrove selama 10 tahun dan Padanglamun selama 2 tahun, dengan besaran klaim sekitar Rp 23 triliun.

Namun, klaim yang diajukan pemerintah tersebut ditolak, sehingga Pemerintah NTT mendata ulang dan secara detail korban pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara.

"Klaim terhadap Montara dan Pemerintah Australia terkait pencemaran laut Timor belum final, maka kita melakukan pendataan guna melengkapi data yang telah dikirim ke Timnas," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Untuk melakukan pendataan ini, menurut gubernur, dirinya telah memerintah Bupati dan Walikota untuk mendata warganya yang menjadi korban pencemaran laut. “Klaim kita belum ditolak, tapi datanya yang belum akurat," katanya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar