JAKARTA: Pemerintah menaikkan tunjangan operasional prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan secara proporsional terhitung mulai 1 Januari 2010.
Mulia P. Nasution, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menjelaskan kebijakan tersebut dipertegas dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.178/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan pada 4 Oktober.
Mulia P. Nasution, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menjelaskan kebijakan tersebut dipertegas dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.178/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan pada 4 Oktober.
Ketentuan itu seharusnya memungkinkan Kementerian Pertahanan untuk bisa mencairkan tunjangan operasi pengamanan tersebut. "Ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.49/2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan untuk TNI dan PNS," ujarnya di Jakarta, hari ini.
PMK tersebut menyebutkan pemberian tunjangan operasi pengamanan berlaku surut, terhitung sejak 1 Januari 2010 dan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan.
Anggaran operasional tersebut disalurkan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan/TNI. Dalam PMK tersebut ada empat pedoman yang dipakai untuk menentukan besaran tunjangan operasi pengamanan.
Pertama, bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk diberikan tunjangan dengan besaran 150% dari gaji pokok.
Kedua, bagi yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar berpenduduk diberikan tunjangan 100% dari gaji pokok.
Ketiga, bagi petugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan sebesar 75% dari gaji pokok.
Keempat, bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan 50% dari gaji pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar