Selasa, 12 Oktober 2010

KRI STS-376 TANGKAP KAPAL MALAYSIA

DISPENAL (11/10),- Sebuah kapal ikan berbendera Malaysia berbobot 10 GT TRF-2403 yang dinakhodai warga Malaysia Azmin M. Yusuf beserta 4 orang ABK berhasil ditangkap  KRI Sultan Thaha Syaifuddin-376, unsur patroli laut  dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) di perairan Natuna. Barang bukti berupa kapal, 5 orang pelaku dan ikan hasil curian  seberat 200 kg disita dan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Provinsi Kepulauan Riau, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapal Malaysia TRF-2403 yang juga terbukti tidak dilengkapi dokumen kapal sama sekali ini ditangkap pada posisi 04 48 20 U - 106 40 42 T oleh KR Sultan Thaha Syaifuddin-376I saat melaksanakan Operasi Gurita 14/2010 yang digelar Gugus Keamanan Laut Koarmabar di Laut Natuna.

Selain kapal Malaysia, di perairan yang sama KRI Sultan Thaha Syaifuddin-376 juga menangkap sebuah kapal ikan berbendera Indonesia KM Mutiara Mina milik PT. Mutiara Mina Mandiri yang ditangkap pada posisi 04 47 07 U 106 46 02 T. Setelah diperiksa, kapal yang dinakhodai WNA Thailand Man Sununta serta 16 ABK ( 11 WNA Thailand dan 5 WNI) serta memuat kurang lebih enam ton ikan campuran tersebut ternyata memiliki dokumen crew list tidak sesuai dengan jumlah ABK yang ada. Foto copy dokumen kapal juga diduga palsu.

          Selain itu, kapal ikan berbendera Indonesia KM Satya Mustika juga ditangkap unsur KRI Sultan Thaha Syaifuddin-376 saat hendak berlayar dari Barelang Batam menuju Laut Cina Selatan, tepatnya pada posisi 04 55 58 U 106 34 24 T. Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal dengan warna cat lambung biru ini memuat kurang lebih 5 ton ikan campuran dan diketahui pada dokumen crew list tidak sesuai dengan jumlah ABK yang ada. Pelanggaran lain yang dilakukan kapal milik PT. Graha Mustika Jaya Abadi ini adalah ABK tidak disijil dan diduga dokumen kapal palsu dan tidak lengkap.


          Kapal-kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Puspen TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar