Selasa, 07 Februari 2012

Terdampar di India, 3 Nelayan Pulang dengan Kapal Perang


BANDA ACEH - Tiga nelayan tradisional Aceh yang terdampar di India saat mencari hiu, hari ini dipulangkan ke Tanah Air. Mereka dipulangkan menggunakan kapal perang KRI Pati Unus.

Junaidi (28), Muhibuddin Aiyub (24), dan Normansyah (25) asal Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, sempat dinyatakan hilang sebelum diketahui terdampar di Pulau Andaman, India.

Panglima Laot Aceh, Teuku Bustamam, mengatakan ketiga nelayan dipulangkan dengan KRI Pati Unus yang kebetulan berada di India dalam rangka memenuhi undangan dinas.


“Mereka berangkat hari ini dan akan tiba di Sabang 10 Februari nanti, kami bersama Dinas Kelautan Aceh akan menjemput mereka di sana,” kata Bustamam kepada okezone di Banda Aceh, Senin (6/2/2012).

Pemulangan ketiga nelayan itu dibantu penuh Kedutaan Besar RI di India. Mereka tidak sampai disidang karena KBRI sigap melobi Kepolisian India.

Menurut Bustamam, setelah diketahui terdampar di Andaman, Lembaga Panglima Laot Aceh langsung mengirim surat ke sejumlah pihak berwenang memohon pembebasan mereka.

“Kami juga mengirim fax pemberitahuan kepada KBRI di India, dua hari kemudian staf KBRI menelepon saya, saya bilang, ‘tolong dibebaskan itu nelayan kita Pak. Mereka nelayan miskin yang hadapi badai, petir, tetap harus cari ikan’. Boat mereka rusak saat mencari ikan sehingga terdampar ke wilayah India, mereka tidak sengaja masuk ke sana,” ucap Bustamam.

Dia mengaku sempat berbicara juga melalui telepon dengan Junaidi. Dari situ didapat kabar bahwa dia dan dua rekannya dalam keadaan sehat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga nelayan itu berangkat dari kampungnya menggunakan kapal mesin pada 28 Desember 2011.

Mereka kehilangan kontak dan dinyatakan hilang. Belakangan diketahui tiga nelayan itu terdampar di perairan Andaman.

Mereka sempat terkatung-katung di laut lepas setelah mesin kapal rusak. Ketiganya lantas dibawa angin hingga memasuki wilayah India dan ditangkap Polisi setempat karena dinilai masuk tanpa izin.

Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar