"Padahal, ke depan tidak hanya masalah keamanan dan keselamatan pelayaran saja. Tapi menyeluruh, ada tindak pidana khusus, pencemaran, SAR, imigran gelap, dan lainnya. Perkembangan global harus dicermati," jelas Didik usai peringatan HUT Bakorkamla di Jakarta, Rabu (5/1).
Menurutnya, substansi sea and coast guard harus lebih luas karena ancamannya juga lebih luas. Karena tindak kejahatan di laut sudah sangat sulit dideteksi, seperti perompakan dan pembajakan dengan memakai alat-alat militer.
Sebagai contoh di Amerika Serikat, sambungnya, coast guard menjadi angkatan bersenjata kelima, yang full military service. Oleh karena itu, sedang dipertimbangkan yang paling pas untuk Indonesia.
Diutarakan, dalam UU Pelayaran diamanatkan bahwa batas waktu pembuatan RPP mengenai sea and coast guard adalah tahun 2011 atau tiga tahun setelah diterbitkannya UU Pelayaran. Sedangkan teknis hukum ada di Menko Polhukam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar