Kamis, 18 November 2010

Penangkapan oleh Intelijen Harus Dapat Pendampingan

JAKARTA--MOCOM: Anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Tritamtomo mengatakan penangkapan para pelaku teroris maupun orang yang dinilai mengancam negara oleh aparat intelijen, harus didampingi pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan Tritamtomo dalam diskusi bertajul 'Urgensi Undang-Undang Intelijen', di Jakarta, Kamis (18/11), menanggapi usulan Rancangan Undang-Undang Intelijen yang akan segera dibahas antara DPR dan pemerintah.  

"Jadi tetap ada pendampingan, pihak kepolisian dan intelijen, tidak bisa hanya intelijen. Tidak dibenarkan melakukan tindakan penangkapan tanpa pendampingan polisi," katanya.

Menurut dia, aksi penangkapan dengan adanya pendampingan oleh kepolisian akan mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Hal itu, katanya, sesuai dengan kehendak reformasi yang ingin mengubah intelijen masa lalu yang banyak melukai HAM.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan pemeriksaan untuk pendalaman, tidak melebihi batas 7X24 jam dan harus sesuai prosedur. "Saya rasa 7x24 jam itu mencukupi," katanya.

Menurut dia, dalam draf RUU nantinya juga akan memberikan sanksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, terkait pengawasan terhadap kinerja intelijen, menurutnya, akan dilaksanakan oleh komite khusus yang dibentuk oleh Komisi I DPR. Ia mengusulkan, komite tersebut nantinya juga bermitra dengan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang intelijen.

"Mitra tersebut nantinya seperti apa juga kita lihat nanti, tapi yang mengetahui intelijen untuk pengawasan," ujarnya.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Zafrullah Salim, mengatakan, pihaknya mengharapkan agar masalah pengawasan dilakukan tetap bersifat rahasia.

"Intelijen itu hanya boleh diawasi oleh DPR, oleh komite yang khusus, karena sifat dari kerja intelijen itu rahasia, tidak boleh orang umum itu tahu, pengawasan itu khusus, tidak boleh terbuka," paparnya.

Menurut rencana, RUU Intelijen akan segera dibahas DPR bersama pemerintah pada masa sidang seusai reses kali ini, sekitar Desember 2010. DPR menjadi inisiator dalam RUU Intelijen tersebut, dan kini draf RUU tengah disempurnakan dalam pembahasan internal Komisi I.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat menggunakan acount FB anda untuk posting komentar